Wednesday 3 September 2014

Raka Tertangkap Polisi Membawa Ectasy



Rano Karno dan Kehidupan Pribadi

Rano menikah dengan Dewi Indriati pada 8 Februari 1988 dan mengadopsi 2 orang anak, Raka Widyarma dan Deanti Rakasiwi. Sebelumnya Rano pernah menikah dan berakhir dengan perceraian. Rumah tangga Rano dengan Dewi jauh dari gosip. Keluarga Rano terbilang keluarga yang harmonis.
Kehidupan  rumah tangga Rano sempat menjadi sorotan media ketika anak pertamanya, Raka Widyarma ditangkap kepolisian resort Bandara Soekarno Hatta atas tuduhan narkoba. Rak ditangkap di kediaman temannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan  pada 6 Maret 2011.
Menghadapi situasi tersebut, Rano mengaku berat. Sebagai orangtua, ia akan membantu Raka untuk sembuh dari ketergantungan narkoba dengan direhabilitasi.
“Ini situasi yang tidak bisa dihindarkan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi saya. Jujur ini tanggung jawab pribadi saya. Saya juga berharap ini menjadi hikmah bagi dia (Raka),” kata Rano beberapa saat setelah anaknya ditangkap.

Ia yang saat itu menjabat menjadi wakil Gubernur berjanji tidak menggunakan posisinya untuk mengintervensi kasus narkoba yang menjerat putranya. Ia menyerahkan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Rano dalam kesempatan itu membantah jika dirinya kecolongan dalam hal pengwasan anak. Sebab sejak kecil, ia dan istrinya sangat memperhatikan Raka.




Rano menyatakan, anaknya memang mengalami depresi karena memendam tekanan bathin lantaran diejek teman-temannya sebagai anak angkat. Raka diketahui pernah mengkonsumsi obat penenang yang diberikan dokter sejak SMA. Namun Rano tak menyangka, Raka mengganti konsumsi obatnya dengan narkotika sehingga menyebabkan terjerumus dalam kasus hukum.
Rano optimis Raka akan sembuh dari ketergantungan pada narkotika. Sebab, ia memiliki harapan agar Raka bisa menggatikan posisinya untuk menjalankan usaha rumah produksinya, Karnos film yang telah dibangunnya sejak tahun 1990’an.
“Saya yakin Raka pasti sembuh lewat rehabilitasi,” paparnya.
Harapan Rano Karno tampaknya akan bisa terwujud. Sebab, setelah melewati masa persidangan, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Raka satu tahun menjalani rehabilatisi. Vonis itu jatuh pada tanggal 30 Agustus 2012. Kala itu hakim menilai dari 5 butir ectasy yang ditemukan sebagai barang bukti, disimpulka jika Raka adalah pengguna, bukan pengedar.

No comments:

Post a Comment