Wednesday 24 September 2014

Eddies Adelia, Kena Imbas Suami





Suami Eddies Adelia Tersangkut Kasus Penipuan

Baru satu  tahun menikah. Rumah tangga Eddies Adelia diuji. Sang suami ditangkap polisi dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti diatur dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Ferry Setiawan, suami Eddies ditangkap polisi pada 18 Oktober 2013.  Ferry diduga melakukan penipuan bisnis batubara sebesar Rp. 45 miliar. Sebelumnya Ferry  dilaporkan oleh Apriyadi Malik yang merasa ditipu oleh Ferry bersama rekannya Rizky Rachmad.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, pada 9 September 2014, suami Eddies divonis bersalah melakukan tindak penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ferry diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ferry dikurung delapan tahun penjara.


Eddies Adelia, Kena Imbas Suami

Eddies Adelia harus mendekam di penjara karena ikut terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan.
Sejak Kamis (18/9) hingga 20 hari ke depan, Eddies resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Sementara menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, pemilik nama lahir Ronia Ismawati Nur Azizah itu dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eddies Adelia resmi menjadi tersangka karena terseret kasus TPPU, yang dilakukan Ferry Setiawan, suaminya, sejak 28 Februari 2014. Beberapa waktu lalu berkas perkara pemain sinetron itu telah memenuhi unsur P21.
Eddies diduga menerima uang dari suaminya senilai total RP. 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry.

Eddies Adelia dijerat pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, selain tas dan beberapa transfer rekening, sebuah mobil Toyota Vellfire berwarna putih bernopol B 333 DIS disita untuk dijadikan barang bukti.
Kuasa hukum Eddies Adelia, Ina Rachman, kecewa atas penahanan kliennya. Ia menilai, Eddies seharusnya bisa lolos dari jerat hukum, menimbang  posisi Eddies hanya sebagai istri Ferry Setiawan.
“Kecewa banget. Kita ikutin terus kasus ini dari awal. Sangat tidak adil, seorang istri hanya menerima nafkah dari suaminya, tapi tiba-tiba masuk penjara. Subhanallah banget,” kata Ina saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.





Ina juga menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan terhadap kliennya itu. “Kalau inget Undang Undang, seorang dapat ditahan oleh kejaksaan, satu karena diduga melarikan diri. Eddies mau lari kemana? Dia kerja di sini, cari nafkah di sini. Kedua, menghilangkan barang bukti, enggak mungkinlah. Eddies nerima nafkah dari suaminya, masa iya harus nanyain dari mana nafkahnya. Ini luar biasa," kata Ina. Ina tak bisa memahami alasan dari pihak kejaksaan yang memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eddies. Namun begitu, ia tak bisa mengungkap kejanggalan tersebut untuk saat ini.
"Di kepolisian enggak dilakukan penahanan, tapi di kejaksaan ditahan. Ini hal yang luar biasa. Pasti ada apa-apa nih. Hanya saja kami selaku kuasa hukum tidak bisa jabarkan. Biar nanti sidang yang bicara," jelas Ina.

Sementara itu, Malik Bawazier, kuasa hukum dari  Apriyadi Malik, korban tindak pidana penipuan dan TPPU  yang disangkakan pada Ferry Setiawan, menyambut positif langkah penahanan Eddies Adelia.
“Saya menilai penahanan sudah tepat terhadap tersangka pasal TPPU guna menghindari hal-hal yang dapat menyulitkan jaksa dalam  melakukan penuntututannya. Ini  sekaligus dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku tersebut,” kata Malik.

No comments:

Post a Comment