Nama Angie disebut ikut korupsi bermula dari penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK.
Dari penangkapan itu, turut menyeret Angie bersama Muhammad Nazaruddin yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.
Medio September 2011, Angie pun kemudian diusut oleh KPK tentang keterlibatan Angie dalam skandal korupsi Wisma Atlet tersebut. Kemudian dari situ diketahui harta kekayaan Angie semenjak menjabat menjadi anggota DPR melesat tajam dari rp 600 juta menjadi rp. 35 Milyar di tahun 2012.
Jadi Narapidana
Setelah melalui kajian yang sangat panjang, akhirnya Angie, Puteri Indonesia 2001 itu ditetapkan KPK sebagi tersangka dugaan korupsi Wisma Atlet pada Jum'at 3 Februari 2012. Naasnya, penetapan Angie sebagai tersangka dua hari setelah peringatan wafatnya Adjie Massaid.
"Tersangka barunya adalah inisialnya AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan yang tadinya saksi," kata Abraham Samad kala itu saat mengumumkan Angie sebagai tersangka.
Menurut Abraham, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games dan Kemendiknas.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan. Kemudian Angie ditahan di rutan Pondok Bambu.
Setelah melalui rangkaian panjang persidangan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonomi masyarakat.
Mendengar putusan itu, Angie tampak tenang dan tabah dengan nasibnya. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan.
Saat pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak hadir di ruang persidangan. Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid
MA Perberat Hukuman Angie
Tampaknya Jaksa KPK tak puas dengan hasil keputusan hakim. Jaksa pun mengajukan banding. Angie pun nasibnya semakin terpuruk. Sebab ia malah mendapat hukuman lebih berat.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada politisi Demokrat Angelina Sondakh alias Angie terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas. MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).
Kasasi itu diputus Rabu 20 November 2013. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen.
Mendengar itu, Angie sedih. Hal itu diceritakan oleh Mudjie Massaid, adik ipar Angie.
"Mbak Angie sudah kelihatan sedih. Waktu saya datang (ke Rutan Pondok Bambu), dia baru nangis juga. Matanya bengkak," ungkapnya kepada wartawan.
Belum lama ditinggal wafat suami, Angie harus mendapat ujian lagi. Namanya dikait-kaitkan dengan skandal korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Nama Angie disebut ikut korupsi bermula dari penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK.
Dari penangkapan itu, turut menyeret Angie bersama Muhammad Nazaruddin yang kala itu menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.
Medio September 2011, Angie pun kemudian diusut oleh KPK tentang keterlibatan Angie dalam skandal korupsi Wisma Atlet tersebut. Kemudian dari situ diketahui harta kekayaan Angie semenjak menjabat menjadi anggota DPR melesat tajam dari rp 600 juta menjadi rp. 35 Milyar di tahun 2012.
Jadi Narapidana
Setelah melalui kajian yang sangat panjang, akhirnya Angie, Puteri Indonesia 2001 itu ditetapkan KPK sebagi tersangka dugaan korupsi Wisma Atlet pada Jum'at 3 Februari 2012. Naasnya, penetapan Angie sebagai tersangka dua hari setelah peringatan wafatnya Adjie Massaid.
"Tersangka barunya adalah inisialnya AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan yang tadinya saksi," kata Abraham Samad kala itu saat mengumumkan Angie sebagai tersangka.
Menurut Abraham, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games dan Kemendiknas.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan. Kemudian Angie ditahan di rutan Pondok Bambu.
Setelah melalui rangkaian panjang persidangan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonomi masyarakat.
Mendengar putusan itu, Angie tampak tenang dan tabah dengan nasibnya. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan.
Saat pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak hadir di ruang persidangan. Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid
MA Perberat Hukuman Angie
Tampaknya Jaksa KPK tak puas dengan hasil keputusan hakim. Jaksa pun mengajukan banding. Angie pun nasibnya semakin terpuruk. Sebab ia malah mendapat hukuman lebih berat.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada politisi Demokrat Angelina Sondakh alias Angie terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas. MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).
Kasasi itu diputus Rabu 20 November 2013. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen.
Mendengar itu, Angie sedih. Hal itu diceritakan oleh Mudjie Massaid, adik ipar Angie.
"Mbak Angie sudah kelihatan sedih. Waktu saya datang (ke Rutan Pondok Bambu), dia baru nangis juga. Matanya bengkak," ungkapnya kepada wartawan.
No comments:
Post a Comment