Monday 30 December 2013

Catatan Kasus Hukum Cinta Laura

Catatan Kasus Hukum Cinta Laura

Karier Cinta Laura  di dunia hiburan bisa diraih dengan gemilang. Bahkan dalam pendidikan, Cinta termasuk yang berprestasi.  Namun begitu, dalam menjalani kehidupan Cinta Laura juga sempat mengalami masalah.
  
Berseteru dengan MD Entertainment

MD Entertainment merupakan rumah produksi yang pertama kali mengangkat Cinta Laura untuk menapaki karier di dunia hiburan. Beberapa judul sinetron produksi MD pernah dilakoni Cinta.
Namun pada 2008, hubungan Cinta dengan MD memanas lantaran pihak MD yang menduga Cinta menyalahi kontrak kerjasama. Pihak MD pun menggugat secara perdata persoalan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, Ibu Cinta, Herdiana sangat yakin jika Cinta tak bersalah. Ia pun akan menempuh jalur apapun untuk meraih keadilan hukum. “Kalau saya kalah, akan naik banding. Dan saya akan tempuh jalur apapun untuk menang,” kata Herdiana kala itu.
Setelah beberapa kali sidang, pengadilan memutuskan Cinta bersalah karena tak penuhi kontrak.Cinta harus membayar ganti kerugian Rp 1,7 miliar. Namun, ia diberi pilihan: membayar denda atau membereskan pekerjaan yang tersisa. Cinta akhirnya memilih menuntaskan kewajiban, meski tetap mengajukan banding.
Pawal 2010, sang dewi keadilan berpihak pada Cinta. Putusan pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Cinta dalam perselisihan tersebut. Pengadilan Tinggi memutuskan jika Cinta tak menyalahi kontrak kerja, serta tidak harus membayar denda.

Sempat Bermasalah dengan Pihak Imigrasi


Selain itu, Cinta laura juga sempat berurusan dengan pihak imigrasi lantaran memiliki dua kewarganegaraan, yakni Jerman dan Indonesia. Pada 8 Juli 2013, Cinta dipanggil petugas imigrasi karena dari New York, Amerika menuju Indonesia menggunakan paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman.
Saat itu Cinta tidak mengurus visa ketika akan mudik ke Jakarta karena statusnya yang masih memiliki dua kewarganegaraan (Bipartid).
"Cuma masalahnya Cinta masuk pakai paspor Jerman tanpa melampirkan affidavit WNI (surat kewarganegaraan ganda), jadi masuk pake visa on arrival,” kata Herdiana, ibu Cinta saat dikonfirmasi.
Setelah menunjukan berkas kewarganegaraan ganda, persoalan dengan pihak imigrasi selesai.
"Karena Cinta punya semua berkas dan affidavit sebagai WNI, jadi enggak ada masalah. Ini cuma salah pengertian saja. Imigrasi Jaksel sangat profesional dan koperatif, mereka hanya bertanya dan memberikan jalan yang terbaik," tutur Herdiana.

Hingga saat ini Cinta belum memilih kewarganegaraan apakah ikut ibunya atau ayahnya yang warga negara Jerman. Sebab, Cinta harus memilih saat usianya memasuki  21 tahun. 

Cinta pernah berkata ingin mengikuti warga negara Michael Kiehl, ayahnya. "Aku pilih Jerman agar lebih gampang untuk bepergian dan mengurus visanya. tapi aku tetap cinta Indonesia,"  kata Cinta yang saat itu baru berusia 17 tahun.

Namun begitu, Herdiana, ibu Cinta berharap anaknya bisa terus mendapat dua kewarganegaraan. "Kemungkinan besar Cinta enggak perlu memilih Jerman atau Indonesia lagi. anak yang berprestasi bisa memiliki dua kewarganegaraan. Semoga undang-undang itu disahkan," kata Herdiana. 

No comments:

Post a Comment