Keberadaan kaum banci di televisi menjadi perbincangan. Ditakutkan, keberadaan mereka akan mempengaruhi anak-anak. Apalagi dalam ajaran agama Islam, banci sangat dilarang oleh agama. Dalam ranah psikologi, banci ditempatkan sebagai kaum yang memiliki kelainan identitas seksual karena cacat secara genetis; di ruang agama, dia menjadi makhluk yang terus-menerus dikutuki dengan berbagai justifikasi dalil dan nalar keagamaan tertentu; dalam dimensi sosial, dia dipersepsi sebagai makhluk aneh – atau bahkan patologi sosial– yang tidak sekadar harus disingkiri tapi juga dimusuhi; hingga di dunia entertainment, kaum yang satu ini coba dihapuskan dari wajah televisi Indonesia karena dianggap sebagai racun.
Menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan semua stasiun televisi agar tidak menayangkan acara yang menampilkan sosok kebanci-bancian dengan lawakan yang cenderung berbau porno. Senin, 1 September 2008, KPI bersama MUI mengeluarkan aturan yang berisi peringatan tersebut. Agar larangan lebih mengikat, KPI pun menegaskan akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin siaran terhadap televisi yang melanggarnya. "KPI dan MUI memberi peringatan kepada stasiun televisi untuk tidak menayangkan tayangan kebanci-bancian. Seperti reality show, komedi dan lawakan konyol yang biasa ditayangkan itu," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja.
Sasa menambahkan, KPI dan MUI khawatir jika tayangan seperti itu terus dieksploitasi maka akan mempengaruhi anak-anak. "Bahkan dalam agama Islam, banci kan sebenarnya tidak boleh dan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai itu," ucapnya.
Berawal dari larangan tersebut, pamor Tessy mulai terjungkal. Ia yang dahulu bersama grup Srimulat menjadi primadona panggung lawak di Indonesia karena penampilannya di televisi selalu ditunggu-tunggu, mulai mengalami keredupan popularitas dan sepi job manggung.
Kondisi tersebut, setidaknya dikatakan orang yang mengaku kuasa hukum Tessy, Muara Karta. “Dia curhat sama saya, sebulan lalu ada surat edaran dari KPI ke media televisi tidak menerima Tessy untuk tampil karena peran warianya itu,” ungkap Muara Karta di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2014).
“Sudah beberapa tahun ini dia nggak mangggung. Dia di-cut kemudian tidak dikasih solusi, jadinya ya begini. Dia stres karena nggak punya penghasilan,” tambahnya.
KPI Bantah Larang Tessy Tampil di Televisi
Pernyataan Muara Karta, orang yang mengaku kuasa hukum Tessy dibantah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agatha Lily. Ia mengatakan lembaganya tidak pernah mengeluarkan larangan bagi pelawak senior Tessy tampil di televisi. "KPI tidak pernah mencekal tessy dan artis mana pun," ujarnya.
Menurut Agatha, sulit bagi KPI mengeluarkan larangan secara spesifik kepada seorang artis atau orang tertentu untuk tampil di televisi. Namun Agatha tak menampik bahwa KPI kerap menegur stasiun televisi yang menayangkan penampilan laki-laki berlakon seperti perempuan. Teguran ini, tutur dia, tidak ditujukan secara khusus kepada Tessy, tapi ditujukan kepada semua orang dan lembaga penyiaran.
Agatha mengatakan KPI banyak menerima pengaduan mengenai penampilan artis pria yang berlaku seperti perempuan di televisi. KPI mengeluarkan teguran demi melindungi anak dan remaja dari pengaruh perilaku tersebut. Ketika terjadi pelanggaran, KPI memberikan sanksi dan teguran kepada lembaga penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
No comments:
Post a Comment