Satu lagi anggota grup lawak Srimulat ditangkap karena penyalahgunaan narkotika setelah Doyok, Polo, dan Gogon. Kali ini Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan Tessy. Tessy yang sebelum menjadi pelawak adalah anggota pasukan elit Angkatan Laut, KKO TNI Angkatan Laut (sekarang marinir), ditangkap kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Kamis, 23 Oktober 2014. Tessy disinyalir menjadi pecandu narkoba ketika kariernya merosot karena larangan tampil di televisi. Benarkah? Berikut kisahnya.
Tessy 'Srimulat', Ditangkap Karena Narkoba
Komedian Kabul Basuki (Tessy), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Kamis (23/10) malam. Kronologis penangkapan bermula dari laporan warga adanya transaksi narkoba antara Tessy dengan bandar berinisial J di depan rumah Tessy, Jalan Kerja Bakti, Nomor 79, RT 8 RW 2, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.20 WIB.
Berbekal informasi tersebut, tim Direktorat I Narkoba Bareskrim Polri bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, Tessy pergi ke luar rumah mengendarai mobil Mercy bernomor polisi B 165 JP warna silver.
Petugas kemudian mengikuti Tessy yang menuju rumah temannya di Kampung Rawa Bugel RT 2 RW 3 Nomor 1, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Kota Bekasi. Di rumah itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat mobil Mercy digeledah, didapati dua plastik berisi sabu 1,06 gram di dalam kotak kacamata di jok belakang mobil.
Petugas juga mengamankan dua orang yang ada di rumah tersebut, PS dan AJ. Di rumah itu ditemukan seperangkat alat hisap sabu. AJ adalah pemilik rumah.
Tessy, Coba Bunuh Diri Minum Cairan Pembersih Lantai
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan kembali ke rumah Tessy. Di sana, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu dan menyita buku rekening Tessy sebagai alat bukti.
Saat itu, petugas dibuat kesulitan dengan tindakan nekat Tessy yang belakangan diketahui menenggak cairan pembersih lantai. "Yang bersangkutan minta ijin ke kamar mandi, kita jaga di kamar mandi tetap terbuka, setelah selesai yang bersangkutan mengeluh perut sakit dan muntah cairan biru," kata Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Rohmat, SIK. SH. MHum, di Jakarta, Rabu (29/10).
Tessy langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Sukamto Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Tessy yang dalam keadaan dalam pengaruh narkoba, meracau ingin mati daripada menanggung malu.
Sebelum penangkapan terjadi, sekitar pukul 20.00 WIB, Tessy mengambil uang di ATM. Kemudian terjadi transaksi sabu dengan pengedar J di depan rumah Tessy sekitar pukul 21.20 WIB. Setelah dapat sabu, Tessy menggunakan di kamarnya terlebih dulu. Kemudian ia pergi ke rumah AJ di Bekasi untuk melakukan pesta sabu.
"Ketiga tersangka, sebelumnya sudah sering menggunakan sabu bersama dengan biaya ditanggung secara bersama. Kali ini (pembelian sabu) ditanggulangi terlebih dahulu oleh tersangka AJ Rp 2,3 juta, ditransfer lewat rekening milik KB," tuturnya.
Tessy yang sedang menunggu siding, dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tessy terancam minimal 4 dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
No comments:
Post a Comment